PT Belmi Indonesia Consultant - BELMINDO

PT Belmi Indonesia Consultant hadir sebagai konsultan bagi perusahaan dan orang pribadi yang membutuhkan jasa akuntansi, perpajakan, kepabeanan, administrasi legal, dan jasa lainnya

Friday, September 28, 2012

Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.011/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147/PMK.011/2012 
 
TENTANG 
 
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2012 
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
 
 
Menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a butir 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a butir 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012;
 
 
 
Mengingat :
 
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
 
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
 
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
 
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
 
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
 
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN :
 
 
 
Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 
Pasal 1
 
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
 
(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
 
(3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
 
(4) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :
a. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan
b. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
 
(5) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional.
 
(6) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan surat berharga negara di pasar perdana internasional antara lain agen penjual, konsultan hukum internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, dan agen pembayar serta lembaga rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.
 
(7) Penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan surat berharga negara di pasar perdana internasional.
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
 
(2) Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan perubahannya.
 
 
 
Pasal 3
 
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
 
(2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah;
b. membuat Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
 
 
 
Pasal 4
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
 
 
 
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
ttd. 
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
 
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
ttd. 
AMIR SYAMSUDIN

Saturday, September 22, 2012

PER-18/PJ/2012 tanggal 24 Agustus 2012


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : PER - 18/PJ/2012 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR PER-06/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN, 
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN 
SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU 
PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK 
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN 
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 

b. bahwa dengan dicabutnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Palayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya perlu diubah sesuai dengan peraturan yang berlaku; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;


Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;




MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA. 

Pasal I

1. Mengubah Lampiran I dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 

2. Mengubah Lampiran III dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 

3. Mengubah Lampiran V dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini 

4. Mengubah Lampiran XII dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini


Pasal II

Sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012, maka pengaturan tentang: 

1. Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; 

2. Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak; 

3. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Keputusan Pemusatan Tempat terdaftar Pajak Pertambahan Nilai terutang; dan 

4. Tata cara penggunaan formulir perpajakan, Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan dan Pemungutan oleh Wajib Pajak pada KPP Baru; sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012 dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 


Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 



Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 24 Agustus 2012 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 



ttd 
A. FUAD RAHMANY 
NIP 195411111981121001

Monday, September 17, 2012

PT BELMI INDONESIA CONSULTANT



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : SE - 42/PJ./2012 

TENTANG 

KEBIJAKAN PEMBERIAN INFORMASI PERPAJAKAN 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka mewujudkan transparansi di DJP dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka DJP berkewajiban untuk memberikan informasi ke masyarakat termasuk media, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.Pengertian
1. Informasi perpajakan adalah informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat melalui media berupa kebijakan, peraturan, data dan atau informasi lainnya yang tidak melanggar ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Informasi perpajakan bersifat sensitif adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan strategis DJP, proses penegakan hukum di bidang perpajakan, hukuman disiplin kepegawaian dan lainnya yang diyakini dapat menjadi perhatian publik secara nasional.
3. Informasi perpajakan bersifat nasional adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan nasional.
4. Informasi perpajakan bersifat regional adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi berskala regional atau terbatas pada lingkup wilayah Kantor Wilayah DJP dan hanya bersifat umum.
5. Informasi perpajakan bersifat lokal adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi berskala lokal atau terbatas pada lingkup wilayah KPP atau KP2KP dan hanya bersifat umum.
6. Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi.
7. Bentuk dan saluran media meliputi media cetak, media elektronik dan media online termasuk di dalamnya media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi kehumasan baik terhadap pihak eksternal maupun internal DJP
8. Pejabat adalah setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan eselon II, eselon III atau eselon IV yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk mewakili Direktorat Jenderal Pajak.
9. Feeding informasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap unit eselon II, unit eselon III dan unit eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengirimkan data dan atau informasi secara berkala atau menjawab data dan informasi yang diminta oleh Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Humas yang dipergunakan hanya untuk kepentingan publikasi di media.

II. Pemberian Informasi Perpajakan ke Masyarakat Pemberian informasi perpajakan ke masyarakat, termasuk media, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi perpajakan pada prinsipnya dapat disampaikan kepada masyarakat termasuk media, sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Sarana untuk penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat dapat dilakukan :
a. Secara tertulis, baik menggunakan siaran pers (press release) maupun menjawab permintaan data dan atau informasi sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
b. Melalui telepon, SMS, atau email.
c. Melalui Penyelengaraan Kegiatan Kehumasan, berupa : wawancara langsung, door stop, Konferensi Pers atau kegiatan lainnya yang melibatkan wartawan.
d. Melalui Media cetak, elektronik, online dan luar ruang dalam bentuk iklan layanan masyarakat atau Public Service Advertising (PSA), dialog atau talkshow interaktif.
e. Penyampaian melalui Website www.pajak.go.id
3. Khusus informasi perpajakan yang diberikan melalui media, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi perpajakan bersifat sensitif disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikannya.
b. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan bersifat nasional adalah Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan berskala regional adalah Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP yang terkait atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan.
d. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak dan KP2KP adalah Kepala Kantor yang bersangkutan.
e. Apabila ada permintaan informasi perpajakan kepada KP2KP/KPP/Kanwil DJP yang dapat diperkirakan bahwa informasi tersebut berhubungan dengan informasi lain dengan skala sensitif atau nasional, maka pejabat yang ditugaskan memberikan informasi tersebut wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas.
f. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan, dapat meminta data atau informasi kepada unit terkait di lingkungannya dalam rangka melengkapi informasi perpajakan yang akan disampaikan. Pihak yang dimintakan informasi perpajakan wajib memberikan informasi perpajakan tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya permintaan.
g. Secara rutin, unit-unit kerja di DJP wajib menyampaikan data dan atau informasi yang diminta oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas melalui mekanisme feeding informasi.
4. Khusus informasi perpajakan yang disampaikan melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Apabila permintaan informasi disampaikan ke unit kerja selain Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas maka permintaan informasi tersebut harus disampaikan segera kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di DJP.
b. Untuk menjawab apakah informasi yang dimintakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak, maka Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas selaku PPID diwajibkan melalukan uji konsekuensi dengan melibatkan pejabat terkait.

III. Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 109/PJ/2009 tentang Kebijakan Pemberian Informasi Perpajakan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL



ttd. 
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No 41/PJ/2012 tanggal 16 Agustus 2012

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 41/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEHUMASAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Untuk lebih memaksimalkan fungsi-fungsi kehumasan di Direktorat Jenderal Pajak dan untuk lebih seragamnya langkah dan gerak terkait publikasi tentang perpajakan kepada masyarakat, dengan ini disampaikan definisi, tata cara, dan bentuk kegiatan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut :

I.Definisi

1. Komunikasi internal DJP adalah segala bentuk komunikasi antara DJP dengan seluruh pegawai dalam rangka meningkatkan semangat pegawai DJP untuk mengimplementasikan nilai - nilai Kementerian Keuangan (values).

2. Komunikasi eksternal DJP adalah segala bentuk komunikasi antara DJP dengan pihak eksternal termasuk melalui media massa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perpajakan (awareness), membangun kepercayaan masyarakat kembali pada DJP (attitudes dan Opinion) dan mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (behavior).

3. Kegiatan kehumasan adalah seluruh aktivitas atau program kerja yang berkaitan dengan kegiatan kehumasan yang diselenggarakan dengan melibatkan pihak eksternal maupun dengan pihak internal.

4. Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi.

5. Bentuk dan saluran media meliputi media cetak, media elektronik dan media online termasuk di dalamnya media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi kehumasan baik terhadap pihak internal maupun eksternal DJP.

6. Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kehumasan.


II. Kegiatan Kehumasan Internal

Untuk pemutakhiran (update) informasi perpajakan terbaru di kalangan pegawai DJP (internal) dan mencapai tujuan komunikasi internal DJP, maka diperlukan strategi sosialisasi perpajakan internal yang efektif dan efisien yaitu sebagai berikut :

1. Untuk tingkat pusat, sosialisasi informasi perpajakan secara internal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Direktorat terkait yang akan memberikan sosialisasi informasi perpajakan di kalangan internal, baik dengan cara mengumpulkan perwakilan pegawai (Training of Trainers Method) atau datang langsung ke kanwil-kanwil wajib menyampaikan rencana jadwal pelaksanaannya ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas.

b. Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas bersama dengan Direktorat teknis terkait tersebut membahas dan merumuskan teknik, metode dan jadwal sosialisasi.

c. Dalam hal tertentu, dapat dibentuk tim sosialisasi yang beranggotakan Direktorat P2Humas dan direktorat teknis terkait dalam memberikan sosialisasi informasi perpajakan untuk kalangan internal.

2. Untuk tingkat kanwil DJP, sosialisasi informasi perpajakan secara internal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bidang P2Humas kanwil mengkoordinasikan sosialisasi informasi perpajakan di wilayah kerjanya.

b. Apabila diperlukan, Bidang P2Humas Kanwil dapat meminta narasumber dari Kantor Pusat DJP sehubungan dengan rencana sosialisasi yang akan dilaksanakan.

3. Sarana untuk memberikan informasi perpajakan di kalangan internal, meliputi :

a. Tatap muka langsung, dalam bentuk kelas, acara penganugerahan, dan lainnya;

b. Surat tertulis dari pimpinan Ditjen Pajak;

c. Majalah internal, dapat berupa versi elektronik e-Magazine;

d. Website internal Direktorat P2Humas http://p2humas;

e. Media lainnya, seperti mailing list, email dan lain-lain.


4. Untuk lebih meningkatkan penayangan informasi perpajakan melalui sarana yang telah disediakan tersebut, maka dihimbau kepada seluruh pegawai DJP agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengirim informasi perpajakan melalui sarana-sarana tersebut.

5. Apabila diperlukan, materi informasi perpajakan yang berasal dari kalangan internal DJP dapat dijadikan informasi perpajakan yang akan dipublikasikan secara eksternal, baik melalui skema Publishing Organization atau memanfaatkan sarana kehumasan eksternal yang tersedia.


III. Kegiatan Kehumasan Eksternal

Untuk mencapai tujuan komunikasi eksternal DJP dan lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta peran serta Kanwil DJP dalam kegiatan kehumasan, maka diperlukan strategi dan tata cara pelaksanaan kegiatan kehumasan eksternal, yaitu sebagai berikut :

1. Untuk Kantor Pusat DJP, maka kegiatan kehumasan eksternal meliputi :

a. Menjalin hubungan dengan media massa (Media Relation) dalam bentuk informal meeting atau media gathering.

b. Membuat Siaran Pers untuk kepentingan penyebarluasan berita positif DJP ke media cetak, elektronik maupun online.

c. Melakukan klarifikasi atas pemberitaan negatif di media cetak, elektronik dan online.

d. Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP di Media Cetak, Televisi dan Radio.

e. Melaksanakan kegiatan interaktif Televisi dan Radio dalam bentuk bincang-bincang (Talk Show) dan liputan kegiatan.

f. Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP di Media Online.

g. Melaksanakan kegiatan kehumasan lainnya.


2. Untuk Kanwil DJP, maka kegiatan kehumasan eksternal meliputi :

a. Menjalin hubungan dengan media massa (media relation) dalam bentuk informal meeting atau media gathering.

b. Membuat siaran pers untuk kepentingan penyebarluasan berita positif DJP ke media massa lokal.

c. Melakukan klarifikasi atas pemberitaan negatif di media massa lokal.

d. Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP di media cetak dan radio.

e. Melaksanakan kegiatan kehumasan lainnya.


3. Kegiatan kehumasan eksternal yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk Kantor Pusat DJP, maka ruang lingkup kegiatan kehumasan eksternal dan hal terkait lainnya (pemilihan media, wartawan dan jangkauan publikasi) adalah nasional. Sedangkan Kanwil DJP, ruang lingkup kegiatan kehumasan eksternal bersifat regional dan diupayakan mampu menjangkau seluruh wilayah kerjanya.

b. Untuk menghindari duplikasi maka Kanwil DJP harus melaporkan rencana program kerja kegiatan kehumasan kepada Kantor Pusat DJP pada awal tahun atau pada saat Rapat Koordinasi P2Humas seluruh Indonesia.

c. Kanwil DJP wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan rencana publikasi yang patut dikira berdampak positif secara nasional, seperti pemberitaan perkembangan penyidikan pajak atau putusan pengadilan terkait tindak pidana perpajakan.

d. Kanwil DJP wajib berkoordinasi sesegera mungkin dengan Kantor Pusat DJP terkait kejadian tertentu di wilayahnya yang dapat diperkirakan akan menimbulkan berita negatif.


IV. Laporan Kegiatan Kehumasan

Dalam rangka pengawasan, evaluasi dan sebagai laporan Indikator Kinerja Utama (IKU), maka perlu disusun laporan kegiatan kehumasan oleh masing-masing Kanwil DJP.

1. Program Kerja dan Satuan Penghitungan
Agar tidak keliru menghitung frekuensi kegiatan kehumasan yang telah disusun, maka berikut ditegaskan satuan penghitungan kegiatan kehumasan, yaitu :

No    Nama program                                                                                         Satuan Penghitungan
1.      Hubungan dengan Media (Obrolan Santai, Temu Wartawan, 
         Media Gathering,Informal Meeting)                                                           Per Kegiatan

2.      Penayangan Iklan di Media Cetak                                                             Per Slot

3.      Penayangan Iklan di Media Radio                                                             Per Spot

4.      Klarifikasi Berita                                                                                       Per Klarifikasi

5.      Kegiatan Kehumasan Internal                                                                    Per Kegiatan

6.      Kegiatan Kehumasan Lainnya                                                                    Disesuaikan




2. Materi Untuk keseragaman informasi yang disampaikan, maka materi kehumasan berupa iklan media cetak (print ad), radio dan televisi yang diproduksi oleh Kantor Pusat DJP akan dikirimkan kepada masing-masing Kanwil DJP. Kanwil DJP dapat menyesuaikan materi tersebut terbatas hanya untuk memasukkan muatan atau konten lokal.

3. Anggaran Anggaran kegiatan kehumasan ini dibebankan kepada anggaran unit kerja masing-masing melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).

4. Laporan Kegiatan Kehumasan
Laporan kegiatan kehumasan seperti tercantum dalam butir 1 wajib disampaikan dalam jangka waktu Triwulanan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I. Kanwil DJP menyampaikan laporan kegiatan kehumasan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak (c.q. Direktur P2Humas) paling lambat tanggal 15 setelah periode triwulan berakhir. Laporan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy. Penyampaian soft copy laporan dapat dilakukan melalui email humas@pajak.go.id atau humaspajak@gmail.com


V. Penutup 

Mempertimbangkan kemungkinan Kanwil DJP telah merencanakan dan menjalankan rencana kerja sebelum berlakunya Surat Edaran ini, maka rencana kerja yang telah disusun tersebut agar dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini.



Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,



ttd, 
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001