PT Belmi Indonesia Consultant - BELMINDO

PT Belmi Indonesia Consultant hadir sebagai konsultan bagi perusahaan dan orang pribadi yang membutuhkan jasa akuntansi, perpajakan, kepabeanan, administrasi legal, dan jasa lainnya

Sunday, March 3, 2013

SE-02/PJ/2013 tanggal 31 Januari 2013


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 02/PJ/2013

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.011/2012 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,




A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain



B. Maksud dan Tujuan

1. Penetapan surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

2. Penetapan surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.



C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.



D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012;



E. Materi

1. Pemungut PPh Pasal 22Pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain adalah :

a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembagalembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e. Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
1) PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan
2) Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
f. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
g. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
h. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
i. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.


2. Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22

Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala KPP (secara otomatis).


3. Tarif dan Pengecualian

a. Besarnya tarif pemungutan PPh Pasal 22 untuk beberapa pemungut adalah sebagai berikut:
1) BUMN tertentu, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e adalah 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN;
2) industri farmasi, atas penjualan semua jenis obat kepada distributor di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf f adalah 0,3% dari DPP PPN;
3) Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf g adalah 0,45% dari DPP PPN.
b. Batas pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya oleh BUMN tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e paling banyak Rp 10.000.000,00.
4. Tanggal Berlaku Peraturan Menteri Keuangan PMK 224/PMK.011/2012 mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 24 Februari 2013.



F. Penutup.

Agar pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:

1. Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:
a) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
b) mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud di lingkungan wilayah kerja masing-masing,

2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

No comments:

Post a Comment