PT Belmi Indonesia Consultant - BELMINDO

PT Belmi Indonesia Consultant hadir sebagai konsultan bagi perusahaan dan orang pribadi yang membutuhkan jasa akuntansi, perpajakan, kepabeanan, administrasi legal, dan jasa lainnya
Showing posts with label surat. Show all posts
Showing posts with label surat. Show all posts

Sunday, March 3, 2013

SE-02/PJ/2013 tanggal 31 Januari 2013


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 02/PJ/2013

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.011/2012 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,




A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain



B. Maksud dan Tujuan

1. Penetapan surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

2. Penetapan surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.



C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.



D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012;



E. Materi

1. Pemungut PPh Pasal 22Pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain adalah :

a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembagalembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e. Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
1) PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan
2) Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
f. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
g. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
h. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
i. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.


2. Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22

Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala KPP (secara otomatis).


3. Tarif dan Pengecualian

a. Besarnya tarif pemungutan PPh Pasal 22 untuk beberapa pemungut adalah sebagai berikut:
1) BUMN tertentu, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e adalah 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN;
2) industri farmasi, atas penjualan semua jenis obat kepada distributor di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf f adalah 0,3% dari DPP PPN;
3) Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf g adalah 0,45% dari DPP PPN.
b. Batas pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya oleh BUMN tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf e paling banyak Rp 10.000.000,00.
4. Tanggal Berlaku Peraturan Menteri Keuangan PMK 224/PMK.011/2012 mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 24 Februari 2013.



F. Penutup.

Agar pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:

1. Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:
a) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
b) mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud di lingkungan wilayah kerja masing-masing,

2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Monday, September 17, 2012


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : SE - 42/PJ./2012 

TENTANG 

KEBIJAKAN PEMBERIAN INFORMASI PERPAJAKAN 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka mewujudkan transparansi di DJP dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka DJP berkewajiban untuk memberikan informasi ke masyarakat termasuk media, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.Pengertian
1. Informasi perpajakan adalah informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat melalui media berupa kebijakan, peraturan, data dan atau informasi lainnya yang tidak melanggar ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Informasi perpajakan bersifat sensitif adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan strategis DJP, proses penegakan hukum di bidang perpajakan, hukuman disiplin kepegawaian dan lainnya yang diyakini dapat menjadi perhatian publik secara nasional.
3. Informasi perpajakan bersifat nasional adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan nasional.
4. Informasi perpajakan bersifat regional adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi berskala regional atau terbatas pada lingkup wilayah Kantor Wilayah DJP dan hanya bersifat umum.
5. Informasi perpajakan bersifat lokal adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi berskala lokal atau terbatas pada lingkup wilayah KPP atau KP2KP dan hanya bersifat umum.
6. Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi.
7. Bentuk dan saluran media meliputi media cetak, media elektronik dan media online termasuk di dalamnya media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi kehumasan baik terhadap pihak eksternal maupun internal DJP
8. Pejabat adalah setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan eselon II, eselon III atau eselon IV yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk mewakili Direktorat Jenderal Pajak.
9. Feeding informasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap unit eselon II, unit eselon III dan unit eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengirimkan data dan atau informasi secara berkala atau menjawab data dan informasi yang diminta oleh Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Humas yang dipergunakan hanya untuk kepentingan publikasi di media.

II. Pemberian Informasi Perpajakan ke Masyarakat Pemberian informasi perpajakan ke masyarakat, termasuk media, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi perpajakan pada prinsipnya dapat disampaikan kepada masyarakat termasuk media, sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Sarana untuk penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat dapat dilakukan :
a. Secara tertulis, baik menggunakan siaran pers (press release) maupun menjawab permintaan data dan atau informasi sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
b. Melalui telepon, SMS, atau email.
c. Melalui Penyelengaraan Kegiatan Kehumasan, berupa : wawancara langsung, door stop, Konferensi Pers atau kegiatan lainnya yang melibatkan wartawan.
d. Melalui Media cetak, elektronik, online dan luar ruang dalam bentuk iklan layanan masyarakat atau Public Service Advertising (PSA), dialog atau talkshow interaktif.
e. Penyampaian melalui Website www.pajak.go.id
3. Khusus informasi perpajakan yang diberikan melalui media, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi perpajakan bersifat sensitif disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikannya.
b. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan bersifat nasional adalah Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan berskala regional adalah Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP yang terkait atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan.
d. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak dan KP2KP adalah Kepala Kantor yang bersangkutan.
e. Apabila ada permintaan informasi perpajakan kepada KP2KP/KPP/Kanwil DJP yang dapat diperkirakan bahwa informasi tersebut berhubungan dengan informasi lain dengan skala sensitif atau nasional, maka pejabat yang ditugaskan memberikan informasi tersebut wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas.
f. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan, dapat meminta data atau informasi kepada unit terkait di lingkungannya dalam rangka melengkapi informasi perpajakan yang akan disampaikan. Pihak yang dimintakan informasi perpajakan wajib memberikan informasi perpajakan tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya permintaan.
g. Secara rutin, unit-unit kerja di DJP wajib menyampaikan data dan atau informasi yang diminta oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas melalui mekanisme feeding informasi.
4. Khusus informasi perpajakan yang disampaikan melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Apabila permintaan informasi disampaikan ke unit kerja selain Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas maka permintaan informasi tersebut harus disampaikan segera kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di DJP.
b. Untuk menjawab apakah informasi yang dimintakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak, maka Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas selaku PPID diwajibkan melalukan uji konsekuensi dengan melibatkan pejabat terkait.

III. Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 109/PJ/2009 tentang Kebijakan Pemberian Informasi Perpajakan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL



ttd. 
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No 41/PJ/2012 tanggal 16 Agustus 2012

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 41/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEHUMASAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Untuk lebih memaksimalkan fungsi-fungsi kehumasan di Direktorat Jenderal Pajak dan untuk lebih seragamnya langkah dan gerak terkait publikasi tentang perpajakan kepada masyarakat, dengan ini disampaikan definisi, tata cara, dan bentuk kegiatan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut :

I.Definisi

1. Komunikasi internal DJP adalah segala bentuk komunikasi antara DJP dengan seluruh pegawai dalam rangka meningkatkan semangat pegawai DJP untuk mengimplementasikan nilai - nilai Kementerian Keuangan (values).

2. Komunikasi eksternal DJP adalah segala bentuk komunikasi antara DJP dengan pihak eksternal termasuk melalui media massa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perpajakan (awareness), membangun kepercayaan masyarakat kembali pada DJP (attitudes dan Opinion) dan mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (behavior).

3. Kegiatan kehumasan adalah seluruh aktivitas atau program kerja yang berkaitan dengan kegiatan kehumasan yang diselenggarakan dengan melibatkan pihak eksternal maupun dengan pihak internal.

4. Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi.

5. Bentuk dan saluran media meliputi media cetak, media elektronik dan media online termasuk di dalamnya media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi kehumasan baik terhadap pihak internal maupun eksternal DJP.

6. Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kehumasan.


II. Kegiatan Kehumasan Internal

Untuk pemutakhiran (update) informasi perpajakan terbaru di kalangan pegawai DJP (internal) dan mencapai tujuan komunikasi internal DJP, maka diperlukan strategi sosialisasi perpajakan internal yang efektif dan efisien yaitu sebagai berikut :

1. Untuk tingkat pusat, sosialisasi informasi perpajakan secara internal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Direktorat terkait yang akan memberikan sosialisasi informasi perpajakan di kalangan internal, baik dengan cara mengumpulkan perwakilan pegawai (Training of Trainers Method) atau datang langsung ke kanwil-kanwil wajib menyampaikan rencana jadwal pelaksanaannya ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas.

b. Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas bersama dengan Direktorat teknis terkait tersebut membahas dan merumuskan teknik, metode dan jadwal sosialisasi.

c. Dalam hal tertentu, dapat dibentuk tim sosialisasi yang beranggotakan Direktorat P2Humas dan direktorat teknis terkait dalam memberikan sosialisasi informasi perpajakan untuk kalangan internal.

2. Untuk tingkat kanwil DJP, sosialisasi informasi perpajakan secara internal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bidang P2Humas kanwil mengkoordinasikan sosialisasi informasi perpajakan di wilayah kerjanya.

b. Apabila diperlukan, Bidang P2Humas Kanwil dapat meminta narasumber dari Kantor Pusat DJP sehubungan dengan rencana sosialisasi yang akan dilaksanakan.

3. Sarana untuk memberikan informasi perpajakan di kalangan internal, meliputi :

a. Tatap muka langsung, dalam bentuk kelas, acara penganugerahan, dan lainnya;

b. Surat tertulis dari pimpinan Ditjen Pajak;

c. Majalah internal, dapat berupa versi elektronik e-Magazine;

d. Website internal Direktorat P2Humas http://p2humas;

e. Media lainnya, seperti mailing list, email dan lain-lain.


4. Untuk lebih meningkatkan penayangan informasi perpajakan melalui sarana yang telah disediakan tersebut, maka dihimbau kepada seluruh pegawai DJP agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengirim informasi perpajakan melalui sarana-sarana tersebut.

5. Apabila diperlukan, materi informasi perpajakan yang berasal dari kalangan internal DJP dapat dijadikan informasi perpajakan yang akan dipublikasikan secara eksternal, baik melalui skema Publishing Organization atau memanfaatkan sarana kehumasan eksternal yang tersedia.


III. Kegiatan Kehumasan Eksternal

Untuk mencapai tujuan komunikasi eksternal DJP dan lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta peran serta Kanwil DJP dalam kegiatan kehumasan, maka diperlukan strategi dan tata cara pelaksanaan kegiatan kehumasan eksternal, yaitu sebagai berikut :

1. Untuk Kantor Pusat DJP, maka kegiatan kehumasan eksternal meliputi :

a. Menjalin hubungan dengan media massa (Media Relation) dalam bentuk informal meeting atau media gathering.

b. Membuat Siaran Pers untuk kepentingan penyebarluasan berita positif DJP ke media cetak, elektronik maupun online.

c. Melakukan klarifikasi atas pemberitaan negatif di media cetak, elektronik dan online.

d. Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP di Media Cetak, Televisi dan Radio.

e. Melaksanakan kegiatan interaktif Televisi dan Radio dalam bentuk bincang-bincang (Talk Show) dan liputan kegiatan.

f. Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP di Media Online.

g. Melaksanakan kegiatan kehumasan lainnya.


2. Untuk Kanwil DJP, maka kegiatan kehumasan eksternal meliputi :

a. Menjalin hubungan dengan media massa (media relation) dalam bentuk informal meeting atau media gathering.

b. Membuat siaran pers untuk kepentingan penyebarluasan berita positif DJP ke media massa lokal.

c. Melakukan klarifikasi atas pemberitaan negatif di media massa lokal.

d. Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP di media cetak dan radio.

e. Melaksanakan kegiatan kehumasan lainnya.


3. Kegiatan kehumasan eksternal yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk Kantor Pusat DJP, maka ruang lingkup kegiatan kehumasan eksternal dan hal terkait lainnya (pemilihan media, wartawan dan jangkauan publikasi) adalah nasional. Sedangkan Kanwil DJP, ruang lingkup kegiatan kehumasan eksternal bersifat regional dan diupayakan mampu menjangkau seluruh wilayah kerjanya.

b. Untuk menghindari duplikasi maka Kanwil DJP harus melaporkan rencana program kerja kegiatan kehumasan kepada Kantor Pusat DJP pada awal tahun atau pada saat Rapat Koordinasi P2Humas seluruh Indonesia.

c. Kanwil DJP wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan rencana publikasi yang patut dikira berdampak positif secara nasional, seperti pemberitaan perkembangan penyidikan pajak atau putusan pengadilan terkait tindak pidana perpajakan.

d. Kanwil DJP wajib berkoordinasi sesegera mungkin dengan Kantor Pusat DJP terkait kejadian tertentu di wilayahnya yang dapat diperkirakan akan menimbulkan berita negatif.


IV. Laporan Kegiatan Kehumasan

Dalam rangka pengawasan, evaluasi dan sebagai laporan Indikator Kinerja Utama (IKU), maka perlu disusun laporan kegiatan kehumasan oleh masing-masing Kanwil DJP.

1. Program Kerja dan Satuan Penghitungan
Agar tidak keliru menghitung frekuensi kegiatan kehumasan yang telah disusun, maka berikut ditegaskan satuan penghitungan kegiatan kehumasan, yaitu :

No    Nama program                                                                                         Satuan Penghitungan
1.      Hubungan dengan Media (Obrolan Santai, Temu Wartawan, 
         Media Gathering,Informal Meeting)                                                           Per Kegiatan

2.      Penayangan Iklan di Media Cetak                                                             Per Slot

3.      Penayangan Iklan di Media Radio                                                             Per Spot

4.      Klarifikasi Berita                                                                                       Per Klarifikasi

5.      Kegiatan Kehumasan Internal                                                                    Per Kegiatan

6.      Kegiatan Kehumasan Lainnya                                                                    Disesuaikan




2. Materi Untuk keseragaman informasi yang disampaikan, maka materi kehumasan berupa iklan media cetak (print ad), radio dan televisi yang diproduksi oleh Kantor Pusat DJP akan dikirimkan kepada masing-masing Kanwil DJP. Kanwil DJP dapat menyesuaikan materi tersebut terbatas hanya untuk memasukkan muatan atau konten lokal.

3. Anggaran Anggaran kegiatan kehumasan ini dibebankan kepada anggaran unit kerja masing-masing melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).

4. Laporan Kegiatan Kehumasan
Laporan kegiatan kehumasan seperti tercantum dalam butir 1 wajib disampaikan dalam jangka waktu Triwulanan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I. Kanwil DJP menyampaikan laporan kegiatan kehumasan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak (c.q. Direktur P2Humas) paling lambat tanggal 15 setelah periode triwulan berakhir. Laporan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy. Penyampaian soft copy laporan dapat dilakukan melalui email humas@pajak.go.id atau humaspajak@gmail.com


V. Penutup 

Mempertimbangkan kemungkinan Kanwil DJP telah merencanakan dan menjalankan rencana kerja sebelum berlakunya Surat Edaran ini, maka rencana kerja yang telah disusun tersebut agar dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini.



Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,



ttd, 
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001