PT Belmi Indonesia Consultant - BELMINDO

PT Belmi Indonesia Consultant hadir sebagai konsultan bagi perusahaan dan orang pribadi yang membutuhkan jasa akuntansi, perpajakan, kepabeanan, administrasi legal, dan jasa lainnya

Friday, September 28, 2012

Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.011/2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147/PMK.011/2012 
 
TENTANG 
 
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2012 
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
 
 
Menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a butir 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional tersedia pagu anggaran untuk pembayaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a butir 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2012;
 
 
 
Mengingat :
 
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
 
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
 
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
 
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
 
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
 
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN :
 
 
 
Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 
Pasal 1
 
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
 
(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
 
(3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia.
 
(4) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas :
a. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan
b. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
 
(5) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional.
 
(6) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan surat berharga negara di pasar perdana internasional antara lain agen penjual, konsultan hukum internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, dan agen pembayar serta lembaga rating, tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.
 
(7) Penghasilan yang diperoleh dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan surat berharga negara di pasar perdana internasional.
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
 
(2) Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan perubahannya.
 
 
 
Pasal 3
 
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
 
(2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah;
b. membuat Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
 
 
 
Pasal 4
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan surat berharga negara di pasar internasional Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
 
 
 
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
ttd. 
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
 
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
ttd. 
AMIR SYAMSUDIN

Saturday, September 22, 2012

PER-18/PJ/2012 tanggal 24 Agustus 2012


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : PER - 18/PJ/2012 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR PER-06/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN, 
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN 
SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU 
PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK 
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN 
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 

b. bahwa dengan dicabutnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Palayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya perlu diubah sesuai dengan peraturan yang berlaku; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;


Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;




MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2012 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA. 

Pasal I

1. Mengubah Lampiran I dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 

2. Mengubah Lampiran III dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 

3. Mengubah Lampiran V dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini 

4. Mengubah Lampiran XII dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012menjadi sebagaimana terlampir dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini


Pasal II

Sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2012, maka pengaturan tentang: 

1. Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; 

2. Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak; 

3. Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Keputusan Pemusatan Tempat terdaftar Pajak Pertambahan Nilai terutang; dan 

4. Tata cara penggunaan formulir perpajakan, Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan dan Pemungutan oleh Wajib Pajak pada KPP Baru; sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2012 dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 


Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 



Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 24 Agustus 2012 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 



ttd 
A. FUAD RAHMANY 
NIP 195411111981121001

Monday, September 17, 2012

PT BELMI INDONESIA CONSULTANT



SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : SE - 42/PJ./2012 

TENTANG 

KEBIJAKAN PEMBERIAN INFORMASI PERPAJAKAN 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka mewujudkan transparansi di DJP dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka DJP berkewajiban untuk memberikan informasi ke masyarakat termasuk media, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.Pengertian
1. Informasi perpajakan adalah informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat melalui media berupa kebijakan, peraturan, data dan atau informasi lainnya yang tidak melanggar ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Informasi perpajakan bersifat sensitif adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan strategis DJP, proses penegakan hukum di bidang perpajakan, hukuman disiplin kepegawaian dan lainnya yang diyakini dapat menjadi perhatian publik secara nasional.
3. Informasi perpajakan bersifat nasional adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan nasional.
4. Informasi perpajakan bersifat regional adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi berskala regional atau terbatas pada lingkup wilayah Kantor Wilayah DJP dan hanya bersifat umum.
5. Informasi perpajakan bersifat lokal adalah informasi perpajakan yang memuat data dan atau informasi berskala lokal atau terbatas pada lingkup wilayah KPP atau KP2KP dan hanya bersifat umum.
6. Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi.
7. Bentuk dan saluran media meliputi media cetak, media elektronik dan media online termasuk di dalamnya media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi kehumasan baik terhadap pihak eksternal maupun internal DJP
8. Pejabat adalah setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan eselon II, eselon III atau eselon IV yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk mewakili Direktorat Jenderal Pajak.
9. Feeding informasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap unit eselon II, unit eselon III dan unit eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengirimkan data dan atau informasi secara berkala atau menjawab data dan informasi yang diminta oleh Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Humas yang dipergunakan hanya untuk kepentingan publikasi di media.

II. Pemberian Informasi Perpajakan ke Masyarakat Pemberian informasi perpajakan ke masyarakat, termasuk media, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Informasi perpajakan pada prinsipnya dapat disampaikan kepada masyarakat termasuk media, sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Sarana untuk penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat dapat dilakukan :
a. Secara tertulis, baik menggunakan siaran pers (press release) maupun menjawab permintaan data dan atau informasi sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
b. Melalui telepon, SMS, atau email.
c. Melalui Penyelengaraan Kegiatan Kehumasan, berupa : wawancara langsung, door stop, Konferensi Pers atau kegiatan lainnya yang melibatkan wartawan.
d. Melalui Media cetak, elektronik, online dan luar ruang dalam bentuk iklan layanan masyarakat atau Public Service Advertising (PSA), dialog atau talkshow interaktif.
e. Penyampaian melalui Website www.pajak.go.id
3. Khusus informasi perpajakan yang diberikan melalui media, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi perpajakan bersifat sensitif disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikannya.
b. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan bersifat nasional adalah Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
c. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan berskala regional adalah Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah DJP yang terkait atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan.
d. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak dan KP2KP adalah Kepala Kantor yang bersangkutan.
e. Apabila ada permintaan informasi perpajakan kepada KP2KP/KPP/Kanwil DJP yang dapat diperkirakan bahwa informasi tersebut berhubungan dengan informasi lain dengan skala sensitif atau nasional, maka pejabat yang ditugaskan memberikan informasi tersebut wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas.
f. Pejabat yang ditugaskan untuk memberikan informasi perpajakan, dapat meminta data atau informasi kepada unit terkait di lingkungannya dalam rangka melengkapi informasi perpajakan yang akan disampaikan. Pihak yang dimintakan informasi perpajakan wajib memberikan informasi perpajakan tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya permintaan.
g. Secara rutin, unit-unit kerja di DJP wajib menyampaikan data dan atau informasi yang diminta oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas melalui mekanisme feeding informasi.
4. Khusus informasi perpajakan yang disampaikan melalui mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Apabila permintaan informasi disampaikan ke unit kerja selain Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas maka permintaan informasi tersebut harus disampaikan segera kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di DJP.
b. Untuk menjawab apakah informasi yang dimintakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak, maka Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas selaku PPID diwajibkan melalukan uji konsekuensi dengan melibatkan pejabat terkait.

III. Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 109/PJ/2009 tentang Kebijakan Pemberian Informasi Perpajakan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL



ttd. 
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No 41/PJ/2012 tanggal 16 Agustus 2012

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 41/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEHUMASAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Untuk lebih memaksimalkan fungsi-fungsi kehumasan di Direktorat Jenderal Pajak dan untuk lebih seragamnya langkah dan gerak terkait publikasi tentang perpajakan kepada masyarakat, dengan ini disampaikan definisi, tata cara, dan bentuk kegiatan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut :

I.Definisi

1. Komunikasi internal DJP adalah segala bentuk komunikasi antara DJP dengan seluruh pegawai dalam rangka meningkatkan semangat pegawai DJP untuk mengimplementasikan nilai - nilai Kementerian Keuangan (values).

2. Komunikasi eksternal DJP adalah segala bentuk komunikasi antara DJP dengan pihak eksternal termasuk melalui media massa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perpajakan (awareness), membangun kepercayaan masyarakat kembali pada DJP (attitudes dan Opinion) dan mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (behavior).

3. Kegiatan kehumasan adalah seluruh aktivitas atau program kerja yang berkaitan dengan kegiatan kehumasan yang diselenggarakan dengan melibatkan pihak eksternal maupun dengan pihak internal.

4. Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi.

5. Bentuk dan saluran media meliputi media cetak, media elektronik dan media online termasuk di dalamnya media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi kehumasan baik terhadap pihak internal maupun eksternal DJP.

6. Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kehumasan.


II. Kegiatan Kehumasan Internal

Untuk pemutakhiran (update) informasi perpajakan terbaru di kalangan pegawai DJP (internal) dan mencapai tujuan komunikasi internal DJP, maka diperlukan strategi sosialisasi perpajakan internal yang efektif dan efisien yaitu sebagai berikut :

1. Untuk tingkat pusat, sosialisasi informasi perpajakan secara internal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Direktorat terkait yang akan memberikan sosialisasi informasi perpajakan di kalangan internal, baik dengan cara mengumpulkan perwakilan pegawai (Training of Trainers Method) atau datang langsung ke kanwil-kanwil wajib menyampaikan rencana jadwal pelaksanaannya ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas.

b. Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas bersama dengan Direktorat teknis terkait tersebut membahas dan merumuskan teknik, metode dan jadwal sosialisasi.

c. Dalam hal tertentu, dapat dibentuk tim sosialisasi yang beranggotakan Direktorat P2Humas dan direktorat teknis terkait dalam memberikan sosialisasi informasi perpajakan untuk kalangan internal.

2. Untuk tingkat kanwil DJP, sosialisasi informasi perpajakan secara internal dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bidang P2Humas kanwil mengkoordinasikan sosialisasi informasi perpajakan di wilayah kerjanya.

b. Apabila diperlukan, Bidang P2Humas Kanwil dapat meminta narasumber dari Kantor Pusat DJP sehubungan dengan rencana sosialisasi yang akan dilaksanakan.

3. Sarana untuk memberikan informasi perpajakan di kalangan internal, meliputi :

a. Tatap muka langsung, dalam bentuk kelas, acara penganugerahan, dan lainnya;

b. Surat tertulis dari pimpinan Ditjen Pajak;

c. Majalah internal, dapat berupa versi elektronik e-Magazine;

d. Website internal Direktorat P2Humas http://p2humas;

e. Media lainnya, seperti mailing list, email dan lain-lain.


4. Untuk lebih meningkatkan penayangan informasi perpajakan melalui sarana yang telah disediakan tersebut, maka dihimbau kepada seluruh pegawai DJP agar dapat berpartisipasi aktif dalam mengirim informasi perpajakan melalui sarana-sarana tersebut.

5. Apabila diperlukan, materi informasi perpajakan yang berasal dari kalangan internal DJP dapat dijadikan informasi perpajakan yang akan dipublikasikan secara eksternal, baik melalui skema Publishing Organization atau memanfaatkan sarana kehumasan eksternal yang tersedia.


III. Kegiatan Kehumasan Eksternal

Untuk mencapai tujuan komunikasi eksternal DJP dan lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta peran serta Kanwil DJP dalam kegiatan kehumasan, maka diperlukan strategi dan tata cara pelaksanaan kegiatan kehumasan eksternal, yaitu sebagai berikut :

1. Untuk Kantor Pusat DJP, maka kegiatan kehumasan eksternal meliputi :

a. Menjalin hubungan dengan media massa (Media Relation) dalam bentuk informal meeting atau media gathering.

b. Membuat Siaran Pers untuk kepentingan penyebarluasan berita positif DJP ke media cetak, elektronik maupun online.

c. Melakukan klarifikasi atas pemberitaan negatif di media cetak, elektronik dan online.

d. Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP di Media Cetak, Televisi dan Radio.

e. Melaksanakan kegiatan interaktif Televisi dan Radio dalam bentuk bincang-bincang (Talk Show) dan liputan kegiatan.

f. Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP di Media Online.

g. Melaksanakan kegiatan kehumasan lainnya.


2. Untuk Kanwil DJP, maka kegiatan kehumasan eksternal meliputi :

a. Menjalin hubungan dengan media massa (media relation) dalam bentuk informal meeting atau media gathering.

b. Membuat siaran pers untuk kepentingan penyebarluasan berita positif DJP ke media massa lokal.

c. Melakukan klarifikasi atas pemberitaan negatif di media massa lokal.

d. Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP di media cetak dan radio.

e. Melaksanakan kegiatan kehumasan lainnya.


3. Kegiatan kehumasan eksternal yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk Kantor Pusat DJP, maka ruang lingkup kegiatan kehumasan eksternal dan hal terkait lainnya (pemilihan media, wartawan dan jangkauan publikasi) adalah nasional. Sedangkan Kanwil DJP, ruang lingkup kegiatan kehumasan eksternal bersifat regional dan diupayakan mampu menjangkau seluruh wilayah kerjanya.

b. Untuk menghindari duplikasi maka Kanwil DJP harus melaporkan rencana program kerja kegiatan kehumasan kepada Kantor Pusat DJP pada awal tahun atau pada saat Rapat Koordinasi P2Humas seluruh Indonesia.

c. Kanwil DJP wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan rencana publikasi yang patut dikira berdampak positif secara nasional, seperti pemberitaan perkembangan penyidikan pajak atau putusan pengadilan terkait tindak pidana perpajakan.

d. Kanwil DJP wajib berkoordinasi sesegera mungkin dengan Kantor Pusat DJP terkait kejadian tertentu di wilayahnya yang dapat diperkirakan akan menimbulkan berita negatif.


IV. Laporan Kegiatan Kehumasan

Dalam rangka pengawasan, evaluasi dan sebagai laporan Indikator Kinerja Utama (IKU), maka perlu disusun laporan kegiatan kehumasan oleh masing-masing Kanwil DJP.

1. Program Kerja dan Satuan Penghitungan
Agar tidak keliru menghitung frekuensi kegiatan kehumasan yang telah disusun, maka berikut ditegaskan satuan penghitungan kegiatan kehumasan, yaitu :

No    Nama program                                                                                         Satuan Penghitungan
1.      Hubungan dengan Media (Obrolan Santai, Temu Wartawan, 
         Media Gathering,Informal Meeting)                                                           Per Kegiatan

2.      Penayangan Iklan di Media Cetak                                                             Per Slot

3.      Penayangan Iklan di Media Radio                                                             Per Spot

4.      Klarifikasi Berita                                                                                       Per Klarifikasi

5.      Kegiatan Kehumasan Internal                                                                    Per Kegiatan

6.      Kegiatan Kehumasan Lainnya                                                                    Disesuaikan




2. Materi Untuk keseragaman informasi yang disampaikan, maka materi kehumasan berupa iklan media cetak (print ad), radio dan televisi yang diproduksi oleh Kantor Pusat DJP akan dikirimkan kepada masing-masing Kanwil DJP. Kanwil DJP dapat menyesuaikan materi tersebut terbatas hanya untuk memasukkan muatan atau konten lokal.

3. Anggaran Anggaran kegiatan kehumasan ini dibebankan kepada anggaran unit kerja masing-masing melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).

4. Laporan Kegiatan Kehumasan
Laporan kegiatan kehumasan seperti tercantum dalam butir 1 wajib disampaikan dalam jangka waktu Triwulanan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I. Kanwil DJP menyampaikan laporan kegiatan kehumasan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak (c.q. Direktur P2Humas) paling lambat tanggal 15 setelah periode triwulan berakhir. Laporan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy. Penyampaian soft copy laporan dapat dilakukan melalui email humas@pajak.go.id atau humaspajak@gmail.com


V. Penutup 

Mempertimbangkan kemungkinan Kanwil DJP telah merencanakan dan menjalankan rencana kerja sebelum berlakunya Surat Edaran ini, maka rencana kerja yang telah disusun tersebut agar dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini.



Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,



ttd, 
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Thursday, August 16, 2012

PMK 27/PMK.011/2012 tanggal 8 Februari 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 27/PMK.011/2012


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR
BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN
DARI PUNGUTAN BEA MASUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

 
a. bahwa atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;

 
b. bahwa dalam rangka harmonisasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan terhadap impor barang dalam rangka kegiatan eksplorasi usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang telah diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan penyesuaian pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;


Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5271);

2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, diubah sebagai berikut:

 
1. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean.

2. Ketentuan Perundang-undangan Pabean adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 beserta dengan peraturan pelaksanaannya.




2. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


(3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:

a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

b. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;

c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

e. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

f. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

g. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

h. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;

i. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;

j. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

k. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;

l. barang impor sementara;

m. barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.


(4) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;

b. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau

c. barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.


(5) Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti Ketentuan Perundangundangan Pabean.




Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN,

 
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 

ttd.
AMIR SYAMSUDIN

Tuesday, August 14, 2012

PMK No. 24/PMK.011/2012 tanggal 2 Februari 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.011/2012 TANGGAL 2 PEBRUARI 2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN 
DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBANPENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN 
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;


b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain
Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;



Mengingat :

1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANGUNDANG nomor 16 TAHUN 2009.

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008.

3. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.


2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;

b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;

c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;

d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;

e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;


f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;

g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau

h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.



Pasal II

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h yang tahun bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April, pada tahun 2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 2 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN,


ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd
AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 157







PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 196/PMK.03/2007 TANGGAL 28 DESEMBER 2007
TENTANG
TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA
ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB
PAJAK BADAN


MENTERI KEUANGAN,



Menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007, untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat
izin dari Menteri Keuangan;

b. bahwa mengingat bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yang banyak digunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu memberikan izin untuk penggunaan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;





Mengingat :

1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN:



Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007.

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000.

3. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.





Pasal 2

Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.




Pasal 3

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing;

b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;

c. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;

d. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;

e. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;

f. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar
modal; atau



g. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh.




Pasal 4

(1) Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

(2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan:

a. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau

b. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.

(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.




(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.





Pasal 5

(1) Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian.

(2) Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.




Pasal 6

Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut:

1. Pada awal tahun buku:

Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs:



a) untuk harga perolehan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;

b) untuk akumulasi penyusutan dan/atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;

c) untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;

d) apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, di samping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;

e) untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, yakni kurs tengah Bank Indonesia, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;



f) untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;

g) dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), huruf d), dan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.




2. Dalam tahun berjalan:

a. Untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;

b. Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan kesatuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang
sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut:

1) apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;

2) apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.




Pasal 7

(1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang PPh untuk Tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam satuan mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah
Bank Indonesia yang berlaku:

a. pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang PPh;



b. pada saat penyampaian atau batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh; atau

c. pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang PPh dan pada saat penetapan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh.




(2) Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah.

(3) Dalam hal pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.




Pasal 8

(1) Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa
laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

(2) Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.




Pasal 9

(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atau mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

(2) Wajib Pajak yang merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai.



(3) Wajib Pajak yang merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.

(4) Wajib Pajak Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai.



(5) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.

(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dianggap diterima.

(7) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut.

(8) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui.




Pasal 10

(1) Dalam hal Wajib Pajak yang tidak memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, terhadap Wajib Pajak tersebut diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP.

(2) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atau Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Kepala Kantor Wilayah dan tidak dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.




Pasal 11

Sisa kerugian fiskal dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiskal tersebut terjadi.




Pasal 12

Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sejak diterbitkan izin atau penyampaian pemberitahuan.


Pasal 13

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:

a. disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir;
b. mengemukakan alasan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan
c. permohonan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pencabutan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima.


Pasal 14

Wajib Pajak yang telah dicabut izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau ayat (3), wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya, dan tidak dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut.




Pasal 15

Bagi Wajib Pajak yang izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dicabut, konversi dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku diselenggarakannya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku dengan mengacu pada peralihan pembukuan dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1.


Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, dan pembatalan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 17

(1) Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:



a. tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku; dan
b. ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberlakukan untuk Tahun Pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007.

(2) Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, hak dan kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Desember 2007


MENTERI KEUANGAN



ttd
SRI MULYANI INDRAWATI