PT Belmi Indonesia Consultant - BELMINDO

PT Belmi Indonesia Consultant hadir sebagai konsultan bagi perusahaan dan orang pribadi yang membutuhkan jasa akuntansi, perpajakan, kepabeanan, administrasi legal, dan jasa lainnya

Monday, October 29, 2012

PerGub 134/2012 tanggal 19 Sept 2012

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 134 TAHUN 2012 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2012 
TENTANG 
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,



Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan bermotor yang Belum Daftar Ulang (BDU), telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;

b. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam pelaksanaannya tidak efektif dan optimal karena hanya berlaku selama 10 (sepuluh) hari, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk tertib administrasi pendaftaran ulang dan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;


Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
10. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2008;
11. Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2008;
12. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
13. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
14. Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :


Pasal 2

(1) Pemberian pengurangan PKB dan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) berlaku terhadap Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB atau STNK sudah mati untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
(2) Pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dari pokok pajak yang terutang.
(3) Pemberian pelayanan pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.








Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


ttd.

FAUZI BOWO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,


ttd.

FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001


BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 128

Thursday, October 11, 2012

OUR SERVICES - PT BELMI INDONESIA CONSULTANT


When Choosing A Job, Culture Matters - Bill Barnett (diambil dari Media Kawasan periode September 2012)



Sebagian perusahaan dengan sabar menstimulasi sukses dan pertumbuhan Anda. Sebagian lain penuh tekanan dan bisa memaksa Anda untuk mengundurkan diri sebelum mencapai banyak hal atau mempelajari apa yang ingin Anda pelajari. Dengan adanya tekanan untuk pindah kerja, kita terlalu mudah menerima suatu tawaran kerja tanpa terlalu mengetahui cara kerja perusahaan. Padahal, sangat penting untuk mencari tahu tentanf budaya kerja di perusahaan yang akan Anda masuki.


1.Apa yang harus saya pelajari? 

Pahami tujuan perusahaan - bukan saja apa yang dikatakan oleh mereka, melainkan bagaimana tujuan itu menuntun perusahaan membuat keputusan tertentu. Misalnya, pertimbangkan kinerjanya - bagaimana perusahaan menyelesaikan segala sesuatu, bagaimana tingkatan tim kerja, dan kualitas komunikasi di sana. Kecuali untuk persoalan etika, tidak ada standar mutlak tentang budaya organisasi yang terbaik. Tujuan dan ciri organisasi yang berbeda mungkin lebih menarik atau kurang menarik bagi orang yang berbeda. Ketika Anda memahami cara kerja calon atasan Anda, Anda perlu mempertimbangkan seberapa selaras cara kerja mereka dengan tujuan-tujuan Anda sendiri.


2.Bagaimana saya harus belajar? 

"Baca" segala sesuatu tentang organisasi tersebut - tetapi lakukan dengan kritis. Pastikan juga Anda membahas budaya perusahaan. Selain dibicarakan saat proses wawancara, Anda bisa mempelajari hal yang berbeda jika bertemu orang lain yang tidak terlibat dalam proses perekrutan Anda. Bicaralah dengan orang-orang di luar perusahaan namun mengenalnya dengan baik - konsumen, pemasok, mantan karyawan. 


3.Kapan saya harus belajar? 

Budaya perusahaan bisa terasa selama proses wawancara, meski Anda mungkin sulit mempelajarinya karena sedang berfokus "menjual" diri. Kadang orang khawatir membahas budaya perusahaan akan membuat calon atasan merasa tidak nyaman atau menempatkan peluang Anda dalam risiko. Sebenarnya, membahas budaya tidak pernah merupakan ide buruk - malah sebenarnya sangat perlu untuk pertumbuhan di masa depan. Manajer perekrutan seharusnya sudah siap. Terlepas dari apakah ini dilakukan selama wawancara atau sesudah Anda diterima, akan sangat baik bagi Anda jika pertanyaan2 Anda menunjukkan bahwa, dengan cepat, Anda telah mempelajari perusahaan tersebut, menganut sudut pandang atasan, dan mulai mencari cara untuk sukses di sana.

Menjawab 7 Pertanyaan Paling Sulit Dalam Wawancara Kerja (diambil dari Bintang Indonesia edisi 1.114 minggu kedua Okt 2012)




Proses wawancara kerja bisa menjadi sebuah jebakan besar. Meski unggul di atas kertas - ya, Anda punya prestasi gemilang dan sederet data mengagumkan di CV - belum tentu wawancara kerja bisa terlewati dengan mulus. Terkadang Anda tak menyadari, beberapa pertanyaan dalam wawancara kerja merupakan jebakan. Bila tak pandai-pandai menjawabnya, kelemahan Anda akan terkuak. Apa saja, dan bagaimana menjawab pertanyaan-pertanyaan jebakan dalam wawancara kerja?

Berikut 7 pertanyaan paling sulit dijawab, dan nasihat dari John Challenger, CEO perusahaan konsultan Challenger,Gray & Christmas, Inc untuk menjawabnya.


1.Mengapa Anda Ingin Bekerja Di Sini?

Mencari data dan mengetahui profil perusahaan merupakan hal yang wajib dilakukan para peserta wawancara kerja. Bila tidak, maka pertanyaan seperti ini akan sangat sulit dijawab. Dan nyatanya, banyak orang yang ternyata tak bisa menjawabnya dengan baik. Challenger menyarankan, untuk lolos dari pertanyaan ini, berikan jawaban yang menunjukkan pengetahuan dan minat Anda yang amat besar pada perusahaan itu.

Contoh Jawaban : "Saya ingin menjadi bagian dari perusahaan global yang tahun lalu menginvestasikan dana sebesar 1,4 juta dolar untuk penelitian dan pengembangan proses industri ramah lingkungan."


2.Apa Kelemahan Anda?

Pertama, jangan mengartikan kalimat ini secara harafiah. Challenger menekankan,"Jangan mengartikannya secara harafiah dan menjelaskan dengan detail kelemahan Anda." Jawab pertanyaan ini dengan mencari kelemahan yang bisa menjadi kekuatan dengan mengambil sisi positifnya, bukannya curhat soal kelemahan yang berpotensi membeberkan masalah pribadi.

Contoh Jawaban : "Saya orang yang terlalu detail,dan di beberapa industri hal itu mungkin tidak baik. Tapi untuk posisi akunting, saya rasa kebiasaan ini akan membantu saya bekerja lebih baik."


3.Coba Jelaskan Siapa Anda?

Ini kesempatan Anda membuka aura, tapi jangan sekali-kali menceritakan sejarah panjang hidup Anda atau menguak masalah pribadi.Mulailah dengan hal-hal atau prestasi yang pernah Anda raih yang relevan dengan posisi pekerjaan yang Anda lamar.

Contoh Jawaban : "Saya orang yang tidak bisa berhenti berkreasi. Saya pernah menjadi manajer penjualan selama lima tahun dan biasa menggunakan cara unik saya untuk membuat tim saya termotivasi dalam bekerja. Karena itu, tim penjualan saya mendapat banyak penghargaan dari perusahaan.


4.Bagaimana Cara Anda Mengatasi Masalah Perusahaan?

"Ini pertanyaan yang sangat berisiko," bilang Challenger. "Pertama, mereka .mungkin tidak menyukai jawaban Anda. Jika mereka menyukainya, belum tentu mereka mempekerjakan Anda, tetapi ada kesempatan mencuri ide Anda," kata Challenger. Karenanya, jawab pertanyaan ini secara garis besarm tapi tunjukkan Anda punya kemampuan mewujudkannya.

Contoh Jawaban : "Saya rasa kita bisa meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang produk ini dengan membuat beberapa strategi marketing baru. Bisa melalui pembuatan iklan baru, surat langsung, atau melalui media."


5.Apa Yang Membuat Anda Berhenti Dari Pekerjaan Terakhir?

Lagi-lagi Challenger mengingatkan agar Anda menahan diri untuk tidak curhat di depan pewawancara. Berikan jawaban positif dan hindari menjelek-jelekkan perusahaan lama.

Contoh Jawaban : "Perusahaan yang lama sangat bagus, hanya saja tidak terlalu sesuai dengan pemikiran inovatif saya. Tapi saya sadar betul, setiap perusahaan memiliki karakter masing-masing. Sekarang saya hanya berkonsentrasi mencari kesempatan bekerja di perusahaan yang sangat menghargai kebebasan berpikir dan menerima metode alternatif."


6.Bagaimana Bos Anda Sebelumnya?

Ingat, seburuk apapun atasan Anda di tempat lama, jangan pernah terpancing untuk menunjukkan betapa frustasinya Anda dengan bos terdahulu. Jawab dengan diplomatis saja.
 
Contoh Jawaban : "Saya rasa tak ada atasan yang benar-benar sempurna, karena mereka pun manusia biasa, seperti halnya saya. Tapi ada beberapa atasan yang memberi perhatian dan banyak pelajaran berharga untuk saya. Saya lebih ingat hal-hal baik daripada pengalaman buruk dengan mereka."


7.Apa Target Anda Ke Depan?

Cara menjawab pertanyaan ini paling tepat dg mengulangi kembali pernyataan objektif di dalam CV Anda.

Contoh Jawaban : "Saya ingin bekerja di posisi insinyur sipil di perusahaan nasional yang berkonsentrasi pada pengembangan pengusaha kecil. Idealnya, saya ingin bekerja di perusahaan baru, seperti perusahaan ini, agar saya bisa merasakan memulai perjuangan dari bawah dan mengambil keuntungan dari semua kesempatan yang muncul berbarengan dengan tumbuh besarnya perusahaan."

Info Lowongan Kerja - 2



PT USM, perusahaan farmasi di Jakarta Timur membuka lowongan utk posisi :

1. SPV Acconting (7 lowongan), P/W, S1 Akuntansi, paham laporan keuangan dan laporan pajak, pengalaman minimal 1 tahun, untuk penempatan di Jakarta, Bandung, Lampung, Yogyakarta, Malang, Mataram, Makassar, Palembang, Balikpapan, Medan

2. IT / EDP : Pria,maksimal 35 tahun, S1 management informatika, menguasai VB 6.0,Seagate Crystal Report 7/9 dan SQL 2000/2005,hardware & Networking, ditempatkan di Jakarta

3. Junior Internal Audit : P/W, minimal 28 tahun, D3/S1, pengalaman 1 tahun, mengerti laporan keuangan dan perpajakan, analisa yg baik, ditempatkan di Jakarta

4. Sopir, mempunyai SIM A/B1, menguasai area Jabodetabek

Bagi yang berminat silakan kirim CV ke hrd_0712@yahoo.com atau PO BOX 1065 JKT 13010

Info Lowongan Kerja - 1


Perusahaan supplier besi di Jakarta butuh accounting officer, p/w, minimal lulusan SMK, pengalaman minimal 1 tahun, bisa membuat laporan keuangan dan laporan pajak.

Bagi yg berminat bisa kirim lamaran dan CV beserta pas foto terbaru ke elvina.sljb@gmail.com

Daftar 140 BUMN yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN





Monday, October 1, 2012

Pentingnya Pembukuan




Dalam perkembangan bisnis, terkadang membutuhkan dukungan pihak lembaga keuangan. Namun, tak semua usaha kecil dan menengah (UKM) mampu mengakses perbankan meski pemerintah telah mencanangkan program kredit usaha rakyat (KUR).

Salah satu kelemahan yang banyak dihadapi oleh UKM, yakni lemahnya sistem pembukuan. Sehingga, kendala tersebut membuat bank ragu menyalurkan kredit usaha. Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan khususnya dalam menjalankan pembukuan sederhana sebagai sarana verifikasi kelayakan usaha untuk dapat dibiayai.

Umumnya, perbankan membutuhkan analisa, baik secara kuantitatif (laporan data penjualan) maupun kualitatif (laporan kapasitas individu). Dalam hal ini, yang akan menjadi fokus bagi pihak perbankan yakni tinjauan keuangan dengan melakukan administrasi atas pencatatan penjualan. Di mana untuk hal tersebut, perlu dilakukan pembukuan yang sederhana dalam pembelian dan penjualan.

Kebutuhan akan permodalan memang akan berkenan dengan pola kerja yang dilakukan. Perlu kembali dilihat apakah dapat skema transaksi lebih banyak menggunakan cash ataupun dengan termin waktu bayar. Kemudian, bila dalam cakupan pekerjaan besar, maka bisa meminta dilakukan pembayaran uang muka pekerjaan sehingga membantu cashflow bisnis.

Dengan langkah tersebut, terdapat catatan terkait untuk dapat dievaluasi oleh pihak perbankan. Tak hanya itu saja, Anda harus menyiapkan agunan yang menunjang permohonan kredit.

Selain itu, yang perlu dipahami ialah saluran pembiayaan tidak hanya dilakukan oleh pihak perbankan. Dalam pendanaan keuangan, terdapat di level mikro yakni koperasi. (*/dari berbagai sumber)